Logo

Desa Suban Ayam

Kabupaten Rejang Lebong

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Lima Indikator Penilaian KPK RI kepada Suban Ayam

Invalid Date

Ditulis oleh H.BAHRI, S.Sos

Dilihat 474 kali

Lima Indikator Penilaian KPK RI kepada Suban Ayam

 

Suban Ayam - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia telah melakukan observasi awal calon Desa Anti Korupsi di Desa Suban Ayam, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong.

 

Penilaian yang dilakukan Tim Observasi Direktorat Pembinaan Peran serta Masyarakat (Ditpermas) pada hari Selasa 28 Februari 2023 tersebut berlangsung selama tiga jam di Kantor Desa Suban Ayam.

 

Tim Ditpermas KPK RI, Firlana Ismayadin menjelaskan bahwa ada lima indikator yang dinilai dalam observasi dan self assesment ini, yaitu aspek penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.

 

"Dalam penilaian anti korupsi terdapat lima indikator dan 18 sub indikator. Nantinya kami akan memeriksa dalam bentuk fisik dan digital," jelasnya.

 

Ia juga mengatakan bahwa Desa Suban Ayam akan ditetapkan sebagai Desa Anti Korupsi jika observasi dan penilaian di lapangan, nilainya diatas rata-rata dari 22 Desa di 22 Provinsi se Indonesia yang menjadi objek penilaian KPK RI tahun 2023 ini.

 

Dilanjutkan Firlana, Tim KPK akan melaksanakan dua tahapan, selain observasi akan dilaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk melengkapi data yang belum lengkap. Selanjutnya, akan dinilai desa yang akan menjadi Desa Anti Korupsi dan menjadi tuan rumah perhelatan program desa anti korupsi 2023. Tim KPK juga meminta bukti fisik dari seluruh aspek yang dinilai tersebut baik dalam bentuk arsip manual maupun dokumen digital. Selain itu, katanya penguatan pelayanan publik yang prima juga menjadi penilaian.

 

"Ya, nanti yang akan dinobatkan sebagai Desa Anti Korupsi tahun 2023, satu desa dari 22 Desa di Indonesia akan menjadi tuan rumah perhelatan peogram Desa Anti Korupsi dan dihadiri oleh 2000 orang termasuk Gubernur, Walikota, Pemerintahan Desa se Indonesia, " tuturnya.

 

Sebagaimana diketahui, program ini sudah dilakukan tahun 2021 sesuai arahan Presiden Jokowi. Desa Suban Ayam menjadi satu - satunya desa di Kabupaten Rejang Lebong yang menjadi objek penilaian KPK RI.

 

"Mudah mudahan Desa Suban Ayam memadai dan dinobatkan sebagai Desa Anti Korupsi dan menjadi contoh bagi desa-desa lainnya, " ungkap Asisten I Setkab Rejang Lebong, Pranoto Majid saat sambutannya. (SA2023)

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Suban Ayam

Kecamatan Selupu Rejang

Kabupaten Rejang Lebong

Provinsi Bengkulu

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia