Invalid Date
Dilihat 12.327 kali
Sebagai bentuk menjalankan regulasi atas telah dilantiknya kepala desa Suban Ayam Periode 2023 s/d 2029 Bpk. H. BAHRI,S.Sos. maka dala hal ini telah dilaksanakan tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menenga Desa (RPJMDes) periode 2024 - 2029. yang diawali dengan pembentukan TIM Penyusun RPJMDesa Periode 2024 - 2029 Desa Suban Ayam Kecamatan Selupu Rejang.
kegiatan tersebut dilaksanakan di kantor Desa Suban Ayam yang dihadiri Oleh : Kepala Dsa, Perangkat Desa, BPD, Perangkat Agama, BMA, Kader Posyandu Desa, Pendamping Desa,Babinsa, Bhabinkamtibmas.
Dalam sambutan kepala desa Bp. H.Bahri,S.Sos kegiatan ini merupakan langkah awal dalam penyusunan RPJMDesa maka dari itu beliau berharap kerjasama dari seluruh TIM yang dibentuk untuk Menghipun seluruh Kebutuhan Pembangunan yang ada di desa. dan beliau pun berharap untuk selalu menjaga satu kesatuan diatara masyarakat agar tidak menimbulkan kembali gejolak atau perbedaan pasca Pemilihan Kepala Desa demi mewujudkan Suban AYam yang lebih baik lagi.
dalam kegiatan ini pula tidak terlepas peran dari pendamping desa yang turut serta memberikan arahan/mensosialisasikan terkait dengan regulasi dalam penyusunan RPJMDesa. RPJM Desa disusun tidak terlepas dengan SDGS Desa dan Indek desa Membangun Desa Suban Ayam. Jumlah Tim Penyusun RPJMDesa dapat disi dengan Jumlah paling sedikit 7 Orang dan maksimal 11 orang.
Dalam Musyawarah tersebut telah disepakati bahwa untuk jumlah Tim Penyusun RPJMDes Suban Ayam Sebanyak 7 Orang. susunan tim penyusun RPJM Desa berpedoman pada Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 pasal 8. yang berbunyi :"Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa Pasal 8 (1) Kepala Desa membentuk tim penyusun RPJM Desa. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. kepala Desa selaku pembina; b. sekretaris Desa selaku ketua; c. ketua lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris; dan d. anggota yang berasal dari perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya. "
susunan TIM Penhyusun RPJM Desa Suban Ayam 2024 - 2029
1. Pembina : H. Bahri,S.Sos ( Kepala Desa)
2. Ketua : Dhonni Arisandi ( Sekretaris Desa )
3. Sekretaris : Surya Yunia Purnama ( Kaur Perencanaan)
4 Anggota : M. Burhanuddin, Muslim, Liswanti, Jasman
dalam menjalankan proses / tahapan penyusunan RPJMdesa Suban Ayam, Seluruh TIM Penyusun dan Pemerintah Desa akan melaksanakan Musyawarah dusun untuk menghimpun usulan/gagasan dari setiap wilayah dusun. maka dalam hal ini pemerintah desa berharap kepada masyaraka untuk dapat berperan aktif dalam kegiatan Musayawarah Dusun yang akan dilaksankan sampai dengan kegiatan Musrenbangdes dalam rangka penetapan RPJMDesa Periode 2024 - 2029.
#DesaAntiKorupsi
#SubanAyamBisa
Bagikan:
Desa Suban Ayam
Kecamatan Selupu Rejang
Kabupaten Rejang Lebong
Provinsi Bengkulu
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini