Logo

Desa Suban Ayam

Kabupaten Rejang Lebong

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Pihak Desa Suban Ayam Pastikan Perangkat Desa Bebas Korupsi

Invalid Date

Ditulis oleh H.BAHRI, S.Sos

Dilihat 151 kali


Suban Ayam _ Sekretaris Desa (Sekdes) Suban Ayam menyakinkan jika perangkat Desa Suban Ayam bebas Korupsi. Hal ini berdasarkan Data dari Kejaksaan  Negeri Rejang Lebong melalui Surat Keterangan yang bernomor B-25/L.7.11/Dti/02/2023, ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Yadi Rachmat Sunaryadi, tanggal 21 Februari 2023.

Dalam surat tersebut menyatakan bahwa tidak ada Aparatur Desa Suban Ayam, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong yang tersangkut perkara Tindak Pidana Korupsi atau indikasi pelanggaran hukum lainnya di Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. 

"Insyaallah, kami betul-betul menjalankan amanah sebagai Desa Anti Korupsi. Dari selama melaksanakan tugas, perangkat desa tidak melakukan tidak pidana korupsi, " Ungkap Dhonni. 

Penjabat Kades, Mailinda juga mengungkapkan jika Desa Suban Ayam tidak pernah tertangkap tindak pidana Korupsi.  "Yah, alhamdulillah, belum pernah dan mudah-mudahan tidak pernah kedapatan Korupsi," katanya kepada kader jurnalistik Desa Suban Ayam,  Minggu 24 Februari 2023. (SA23)

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Suban Ayam

Kecamatan Selupu Rejang

Kabupaten Rejang Lebong

Provinsi Bengkulu

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia