Invalid Date
Dilihat 151 kali
Suban Ayam _ Sekretaris Desa (Sekdes) Suban Ayam menyakinkan jika perangkat Desa Suban Ayam bebas Korupsi. Hal ini berdasarkan Data dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong melalui Surat Keterangan yang bernomor B-25/L.7.11/Dti/02/2023, ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Yadi Rachmat Sunaryadi, tanggal 21 Februari 2023.
Dalam surat tersebut menyatakan bahwa tidak ada Aparatur Desa Suban Ayam, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong yang tersangkut perkara Tindak Pidana Korupsi atau indikasi pelanggaran hukum lainnya di Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.
"Insyaallah, kami betul-betul menjalankan amanah sebagai Desa Anti Korupsi. Dari selama melaksanakan tugas, perangkat desa tidak melakukan tidak pidana korupsi, " Ungkap Dhonni.
Penjabat Kades, Mailinda juga mengungkapkan jika Desa Suban Ayam tidak pernah tertangkap tindak pidana Korupsi. "Yah, alhamdulillah, belum pernah dan mudah-mudahan tidak pernah kedapatan Korupsi," katanya kepada kader jurnalistik Desa Suban Ayam, Minggu 24 Februari 2023. (SA23)
Bagikan:
Desa Suban Ayam
Kecamatan Selupu Rejang
Kabupaten Rejang Lebong
Provinsi Bengkulu
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini